Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia;
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
- Bukti pelaporan atau pencatatan pada perwakilan Republik Indonesia/instansi berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah* jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Indonesia;
- Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia.