Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI) pada 19 November 2025 sebagai terobosan baru dalam kebijakan keimigrasian. Program ini dirancang untuk memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, seperti mantan Warga Negara Indonesia (eks WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan WNI, serta anak dari perkawinan campuran. Kebijakan ini diperkenalkan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri, terutama terkait keterbatasan status tinggal ketika ingin kembali menetap atau berkontribusi di tanah air.
Melalui skema GCI, pemerintah memberikan kemudahan bagi diaspora untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia dalam jangka panjang tanpa harus mengganti kewarganegaraan mereka. Program ini tidak memberikan status kewarganegaraan Indonesia, tetapi memberikan hak tinggal yang lebih luas dibandingkan izin tinggal biasa. Pemegang GCI tetap menggunakan paspor negara asalnya, namun memperoleh izin tinggal permanen di Indonesia sehingga tidak perlu melakukan perpanjangan visa secara berkala seperti pemegang visa atau izin tinggal lainnya.
Indonesia sendiri hingga saat ini masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, warga negara Indonesia tidak diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan setelah mencapai usia dewasa. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memang dapat memiliki kewarganegaraan ganda, namun hanya bersifat sementara hingga usia 18 tahun, setelah itu mereka wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Oleh karena itu, kehadiran GCI dipandang sebagai solusi alternatif tanpa harus mengubah prinsip kewarganegaraan tunggal yang masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat hubungan dengan diaspora Indonesia di berbagai negara. Data menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi fenomena brain drain, di mana banyak tenaga profesional Indonesia memilih berkarier di luar negeri dan bahkan mengambil kewarganegaraan negara lain. Sebagai contoh, laporan internasional mencatat hampir 4.000 warga Indonesia memperoleh kewarganegaraan Singapura dalam periode 2019 hingga 2022. Melalui GCI, pemerintah berharap diaspora tetap dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional melalui investasi, transfer teknologi, maupun kolaborasi di berbagai sektor strategis.
Selain itu, konsep GCI juga terinspirasi dari skema diaspora yang diterapkan di beberapa negara lain, salah satunya adalah program Overseas Citizenship of India milik India. Program tersebut memberikan hak tinggal jangka panjang bagi diaspora India tanpa memberikan kewarganegaraan penuh. Model serupa dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan globalisasi dan aturan kewarganegaraan nasional yang masih membatasi kepemilikan paspor ganda.









