Warga Negara Indonesia (WNI) kini memiliki peluang lebih mudah untuk bepergian ke Kanada tanpa harus mengurus visa konvensional. Kebijakan ini berlaku bagi pelancong tertentu yang memenuhi syarat khusus dari pemerintah Kanada. Dengan adanya aturan baru tersebut, proses perjalanan menjadi lebih praktis dan cepat, terutama bagi wisatawan maupun pelaku perjalanan bisnis yang ingin masuk ke Kanada dalam waktu singkat.
Meski demikian, bebas visa Kanada untuk WNI tidak berlaku bagi semua pemegang paspor Indonesia. Kebebasan visa ini hanya berlaku bagi warga Indonesia dan Malaysia yang pernah memiliki visa tinggal sementara Kanada (Temporary Resident Visa (TRV)) dalam 10 tahun terakhir atau memiliki visa aktif Amerika Serikat. Selain itu, calon pengunjung juga diwajibkan mengajukan Electronic Travel Authorization (eTA) sebelum keberangkatan melalui sistem online resmi pemerintah Kanada.
Program kemudahan masuk Kanada ini bertujuan meningkatkan kunjungan wisatawan internasional sekaligus mempercepat proses pemeriksaan imigrasi. Dengan sistem eTA, pihak imigrasi Kanada dapat melakukan verifikasi data pelancong lebih efisien dibandingkan pengajuan visa reguler. Kebijakan ini juga menjadi kabar baik bagi WNI yang sering bepergian ke luar negeri karena dapat menghemat waktu dan biaya pengurusan dokumen perjalanan.
Bagi masyarakat Indonesia yang berencana liburan atau melakukan perjalanan ke Kanada, penting untuk memahami seluruh persyaratan yang berlaku agar proses masuk berjalan lancar. Pastikan paspor masih aktif, memenuhi ketentuan perjalanan internasional, serta mengajukan eTA sebelum tiket keberangkatan digunakan. Dengan memenuhi syarat tersebut, WNI dapat menikmati perjalanan ke Kanada dengan lebih mudah tanpa perlu mengurus visa biasa.


