HAKIM FEDERAL MENUNDA ATURAN BARU VUSA UNTUK PELAJAR DAN JURNALIS ASING DI AS

Seorang hakim federal di Boston, Amerika Serikat, pada 14 September 2026 memblokir sementara penerapan aturan baru yang membatasi masa tinggal pelajar dan jurnalis asing di AS. Hakim Distrik AS F. Dennis Saylor mengeluarkan keputusan tersebut sehari sebelum aturan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dijadwalkan berlaku. Aturan yang diterbitkan pada Juli 2026 itu akan menggantikan sistem duration of status yang selama hampir lima dekade memungkinkan pemegang visa tertentu tetap berada di AS selama masih memenuhi persyaratan status imigrasinya.

Berdasarkan aturan tersebut, pemegang visa F untuk pelajar internasional dan visa J untuk peserta program pertukaran akan dibatasi hingga empat tahun. Sementara itu, pemegang visa I yang digunakan perwakilan media asing, termasuk jurnalis, akan memiliki masa tinggal maksimal 240 hari sebelum perlu mengajukan perpanjangan. Dalam putusannya, Saylor menyatakan DHS belum memberikan alasan yang cukup kuat untuk perubahan kebijakan tersebut dan dinilai tidak mempertimbangkan alternatif yang lebih ringan. Pemerintah AS sebelumnya menyebut pencegahan penyalahgunaan sistem imigrasi dan pertimbangan keamanan nasional sebagai alasan perubahan aturan. 

Keputusan tersebut membuat aturan lama tetap berlaku sementara proses gugatan hukum berlanjut. Reuters melaporkan bahwa gugatan diajukan oleh koalisi serikat pekerja dan kelompok advokasi pendidikan tinggi. Hakim juga menyoroti potensi dampak terhadap universitas dan lembaga pendidikan yang banyak menerima mahasiswa internasional. Data yang dikutip dalam putusan menunjukkan sekitar 1,6 juta orang memiliki visa F dan sekitar 500.000 lainnya memiliki visa J. Bagi jurnalis asing, visa I memang secara khusus digunakan untuk perwakilan media asing yang datang ke AS untuk menjalankan pekerjaan jurnalistik dan aktivitas pengumpulan berita.

Untuk saat ini, pelajar dan jurnalis asing yang berkepentingan dengan aturan visa baru AS perlu mengikuti perkembangan perkara tersebut karena keputusan hakim masih bersifat bagian dari proses hukum yang berjalan. Departemen Luar Negeri AS juga menjelaskan bahwa visa I diperuntukkan bagi perwakilan media asing, sedangkan visa F dan J mencakup kategori pelajar serta peserta pertukaran. Perubahan aturan ini berbeda dari kebijakan pemeriksaan visa yang sebelumnya diumumkan Departemen Luar Negeri, termasuk perluasan pemeriksaan kehadiran daring (online presence review) bagi sejumlah pemohon visa.

Persetujuan visa tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen. Petugas konsuler juga melakukan penilaian terhadap kondisi dan tujuan masing-masing pemohon. Konsultasikan kebutuhan visa Anda bersama https://visacepat.com .

Artikel Terkait

PT AKASA KREASI BERSAMA

TENTANG KAMI

PT. Akasa Kreasi Bersama adalah perusahaan yang bergerak pada jasa pembuatan visa di Medan. Kami menawarkan jasa pembuatan VISA terpercaya yang membuat pengurusan VISA anda lebih mudah dan praktis dengan harga yang terjangkau.

Hubungi kami sekarang untuk info pengurusan visa lebih lanjut.