Pemerintah Jepang akan menerapkan kebijakan Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pertengahan November 2026 dan menjadi persyaratan tambahan bagi kategori pemohon tertentu. Berdasarkan informasi KBRI Tokyo, kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran tuberkulosis (TB) di Jepang. (KBRI Tokyo)
Pemeriksaan TB untuk WNI ke Jepang berlaku terutama bagi calon pendatang yang akan tinggal lebih dari 90 hari, termasuk pemegang status Digital Nomad serta pasangan atau anak pemegang status tersebut. Pemohon yang masuk dalam kategori ini wajib menjalani pemeriksaan TB sebelum keberangkatan dan memperoleh TB Clearance Certificate dari klinik yang telah ditunjuk. Sertifikat tersebut diperlukan dalam proses pengajuan Certificate of Eligibility (CoE) maupun proses visa Jepang sesuai ketentuan yang berlaku. (KBRI Tokyo)
Namun, tidak semua WNI yang bepergian ke Jepang wajib mengikuti JPETS. Pemeriksaan ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal kurang dari tiga bulan, pemegang status Temporary Visitor, serta pemegang status Diplomat atau Official. Selain itu, terdapat sejumlah pengecualian sementara, antara lain peserta program JET, peserta pelatihan JICA, penerima beasiswa tertentu dari pemerintah Jepang atau JICA, serta beberapa kategori pekerja berdasarkan program kerja sama tertentu. (KBRI Tokyo)
Untuk menjalani pemeriksaan, pemohon harus datang ke Panel Clinic yang ditunjuk pemerintah Jepang. Per Juli 2026, terdapat tujuh fasilitas kesehatan yang tercantum dalam daftar rujukan di Indonesia, yaitu Premier Jatinegara Hospital, BIMC Hospital Kuta, Klinik Utama DYM Medical Clinic Indonesia, Premier Bintaro Hospital, Klinik Utama Permata Semarang, PRAMITA Bandung, dan Amalia Medical Centre Jakarta. Pemeriksaan mencakup pemeriksaan kesehatan termasuk rontgen dada. Jika tidak ditemukan TB aktif, klinik akan menerbitkan TB Clearance Certificate. Sertifikat tersebut berlaku selama 180 hari, sementara biaya dan waktu penerbitannya dapat berbeda sesuai klinik. (KBRI Tokyo)
Bagi WNI yang berencana mengajukan visa Jepang untuk tinggal jangka menengah atau panjang, persiapan dokumen sebaiknya dilakukan lebih awal agar persyaratan tambahan ini tidak menghambat proses pengajuan. Pastikan kategori visa, kebutuhan CoE, pemeriksaan TB, dan dokumen pendukung lainnya sudah dipersiapkan sesuai ketentuan terbaru. VisaCepat dapat membantu proses persiapan dan pengurusan visa Jepang, sehingga calon pemohon dapat lebih mudah memahami tahapan dan dokumen yang diperlukan sebelum berangkat ke Jepang.


