Kabar baik bagi umat Muslim Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi melegalkan umrah mandiri 2025. Artinya, jamaah kini bisa mengurus visa umrah sendiri, memesan tiket, dan mengatur keberangkatan ke Tanah Suci tanpa bergantung pada biro perjalanan resmi.
Sebelumnya, umrah mandiri sempat dilarang karena alasan keamanan dan perlindungan jamaah. Namun sekarang, dengan sistem digital yang terintegrasi antara Kemenag dan pemerintah Arab Saudi, umrah mandiri legal dan sah secara resmi.
Prosesnya cukup mudah. Calon jamaah dapat mengajukan visa umrah online melalui platform resmi Kemenag, memesan tiket pesawat dan hotel sesuai kebutuhan, lalu menyesuaikan jadwal keberangkatan sendiri.
Bagi yang baru pertama kali menunaikan ibadah, bergabung dengan komunitas atau kelompok umrah mandiri bisa membantu perjalanan lebih tertata, aman, dan nyaman.
Dari sisi biaya, umrah mandiri lebih fleksibel, dengan estimasi biaya umrah 2025 sekitar Rp25–35 juta, tergantung maskapai, hotel, dan periode keberangkatan. Banyak jamaah yang telah mencoba mengaku puas karena bisa menyesuaikan anggaran dan waktu secara mandiri.
Dengan dilegalkannya umrah mandiri, ibadah ke Tanah Suci kini lebih mudah, transparan, dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan setiap jamaah. Regulasi baru ini membuka peluang untuk pengalaman umrah mandiri yang lebih fleksibel, aman, dan bermakna.









