
Visa INDONESIA
Alih Status Visa
Solusi praktis dari Visacepat.com untuk urusan Alih Status Visa Indonesia. Dapatkan penawarannya sekarang.
Tentang Alih Status Visa
Alih status visa di Indonesia adalah proses di mana warga negara asing (WNA) mengubah jenis izin tinggalnya tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. Misalnya, WNA yang awalnya memegang Visa Kunjungan dapat mengajukan alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sesuai dengan kebutuhan dan aktivitasnya di Indonesia.
Dasar Hukum:
Prosedur alih status izin tinggal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2015. Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0441 tanggal 22 Februari 2022 memberikan pedoman terkait mekanisme pelaksanaan alih status izin tinggal. citeturn0search1
Prosedur Alih Status:
Pengajuan Permohonan:
Permohonan diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab WNA di Kantor Imigrasi sesuai domisili WNA.
Dokumen yang Diperlukan:
Surat keterangan domisili.
Paspor yang sah dan masih berlaku.
Izin Tinggal Kunjungan yang dimiliki.
Surat jaminan dari penjamin.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjamin atau penanggung jawab.
Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap, jika penjamin atau penanggung jawab berkebangsaan asing.
Surat kuasa bermeterai cukup jika pengurusan dilakukan melalui kuasa.
Proses Verifikasi:
Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
Wawancara dan Pengambilan Data Biometrik:
WNA akan menjalani proses wawancara serta pengambilan sidik jari dan foto.
Pembayaran Biaya:
Setelah proses di atas, WNA diwajibkan membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan Izin Tinggal Baru:
-
- Dalam waktu tiga hari kerja setelah wawancara, proses alih status selesai, dan WNA dapat mengambil paspor serta memperoleh izin tinggal yang baru.
Catatan Penting:
- Pengajuan alih status harus dilakukan sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
- Tidak semua jenis visa atau izin tinggal dapat dialihstatuskan; oleh karena itu, konsultasi dengan Kantor Imigrasi setempat sangat dianjurkan.
- Penjamin memiliki peran penting dalam proses ini dan wajib memahami prosedur serta tanggung jawabnya.
Dengan memahami dan mengikuti prosedur alih status yang berlaku, WNA dapat menyesuaikan izin tinggalnya sesuai dengan aktivitas dan kebutuhan selama berada di Indonesia tanpa harus meninggalkan wilayah negara.