
Visa INDONESIA
Bridging Visa
Solusi praktis dari Visacepat.com untuk urusan Bridging Visa Indonesia. Dapatkan penawarannya sekarang.
Tentang Bridging Visa
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia memperkenalkan Bridging Visa, sebuah kebijakan inovatif dalam hukum keimigrasian yang bertujuan menyederhanakan proses imigrasi bagi warga negara asing (WNA). Visa ini berfungsi sebagai jembatan bagi individu yang izin tinggalnya hampir habis masa berlakunya atau yang ingin mengubah status visanya tanpa harus meninggalkan Indonesia. citeturn0search2
Tujuan Utama Bridging Visa:
-
Mempermudah Proses Perubahan Status Visa: WNA dapat mengajukan perubahan status visa tanpa perlu keluar dari wilayah Indonesia, sehingga mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan.
-
Memberikan Kepastian Hukum: Dengan adanya Bridging Visa, WNA mendapatkan kepastian hukum mengenai status izin tinggal mereka selama proses perubahan atau perpanjangan visa berlangsung.
Durasi dan Ketentuan:
Masa berlaku Bridging Visa adalah 60 hari dan tidak dapat diperpanjang. Visa ini hanya dapat diberikan kepada WNA yang memenuhi kualifikasi tertentu, seperti memiliki izin tinggal yang hampir habis masa berlakunya atau sedang dalam proses pengajuan perubahan status visa. citeturn0search2
Prosedur Pengajuan:
- Pengajuan Permohonan: Permohonan diajukan oleh WNA, penjamin, atau penanggung jawab dari dalam wilayah Indonesia kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
- Pemeriksaan dan Persetujuan: Setelah permohonan diajukan, pihak imigrasi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Bridging Visa, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi WNA yang ingin memperpanjang atau mengubah status izin tinggal mereka tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia.