Visa INDONESIA

Visa Tinggal Terbatas untuk bergabung dengan suami atau istri WNI Indeks E31A

Indeks E31A

Persyaratan Umum:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  • Bukti permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia;
  • Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  • Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  • Bukti pelaporan atau pencatatan pada perwakilan Republik Indonesia/instansi berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah* jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Indonesia;
  • Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia.

Masa Tinggal

1 tahun – 2 tahun Extendable – Multiple entry

Biaya Pengurusan

Rp.9.500.000

FORM KONSULTASI

    Choose Language »