Visa INDONESIA

Penanaman Modal Asing (E28A)

Indeks E28A

Visa E28A dapat digunakan untuk Penanaman modal asing untuk tinggal selama 2 (dua) tahun.


Persyaratan Umum:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
  • Bukti penjaminan dari Penjamin;
  • Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
  • Pasfoto berwarna terbaru.


Persyaratan Khusus:

  • Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000 atau setara yang tercantum dalam data kementerian di bidang penanaman modal;
  • Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas;
  • Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.

Masa Tinggal

2 Tahun

Biaya Pengurusan

Rp.15.350.000 untuk 2 tahun

FORM KONSULTASI

    Choose Language »