Visa E28A dapat digunakan untuk Penanaman modal asing untuk tinggal selama 2 (dua) tahun.
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti penjaminan dari Penjamin;
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
- Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000 atau setara yang tercantum dalam data kementerian di bidang penanaman modal;
- Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas;
- Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.