Visa INDONESIA

Pra Investasi (C12)

Indeks C12

Visa C12 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama. Visa ini digunakan untuk Melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.


Persyaratan Khusus

  • Pasport min 6 bulan,
  • Bukti memiliki biaya hidup USD $2.000,
  • Pas Photo Terbaru (background warna putih)
  • Surat undangan dari penyelenggara kegiatan.

Masa Tinggal

60 hari

Biaya Pengurusan

Rp.4.500.000

FORM KONSULTASI

    Choose Language »