Visa C9 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa ini digunakan WNA untuk melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Persyaratan Khusus
- Pasport min 6 bulan,
- Bukti memiliki biaya hidup USD $2.000,
- Pas Photo Terbaru (background warna putih)
- Surat undangan dari penyelenggara kegiatan.