Visa INDONESIA

LAYANAN KITAP Penyatuan Keluarga

i

Persyaratan

Form Konsultasi via WA

Persyaratan :

  1. KTP Penjamin,
  2. Kartu Keluarga,
  3. SKTT,
  4. Surat Nikah,
  5. Surat jaminan suami / istri,
  6. KITAS / KITAB sebelumnya,
  7. Paspor dan Cover Paspor,
  8. Bukti usaha / pendapatan per bulan,
  9. Izin usaha,
  10. Pas Photo,
  11. Rekening 3 ( tiga ) bulan terakhir.

Kami menyediakan jasa pengurusan KITAP penyatuan keluarga untuk wilayah Medan dan seluruh Indonesia. Dapatkan juga berbagai macam layanan pengurusan dokumen perjalanan, pengurusan visa untuk berbagai negara dan legalisir dokumen perjalanan.

FORM KONSULTASI

    Choose Language »