Informasi Umum
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks visa B211A, B211B, B211C) diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut-turut.
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan.
- Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
- Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Persyaratan
Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:
- Surat penjaminan dari Penjamin yang sama pada saat mengajukan permohonan Visa;
- Paspor yang sah dan masih berlaku;
- Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
- Surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.