China akan menerapkan aturan baru administrasi keluar-masuk negara mulai 15 September 2026. Regulasi yang diterbitkan melalui State Council Decree No. 841 ini terdiri dari 19 pasal dan bertujuan menstandarkan pengelolaan imigrasi sekaligus memperkuat keamanan, kedaulatan, serta perlindungan hak para pelaku perjalanan.
Dalam aturan baru tersebut, petugas imigrasi dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tujuan perjalanan, dokumen, serta informasi yang diberikan dalam proses visa dan pemeriksaan perbatasan. Pemohon juga dapat diminta memberikan dokumen, data elektronik, atau informasi tambahan untuk keperluan verifikasi. Informasi mengenai tujuan masuk, tinggal, maupun keluar dari China harus disampaikan secara benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
China juga memperketat pengawasan terhadap surat undangan dan dokumen pendukung yang digunakan dalam proses imigrasi. Dokumen atau keterangan palsu dapat berujung pada penolakan dokumen perjalanan maupun izin masuk. Bagi warga negara asing tertentu yang memberikan informasi palsu dalam proses visa atau masuk negara, aturan baru dapat memungkinkan larangan masuk selama 1 hingga 5 tahun.
Bagi WNI yang berencana bepergian ke China, perubahan ini menjadi pengingat untuk memastikan seluruh data dan dokumen visa sesuai dengan tujuan perjalanan, baik untuk wisata, bisnis, kunjungan keluarga, maupun keperluan lainnya. Aturan baru ini bukan berarti seluruh visa China dihentikan, tetapi proses pemeriksaan dan verifikasi akan semakin diperhatikan. Karena itu, pastikan dokumen lengkap dan informasi yang diberikan saat pengajuan visa benar sebelum melakukan perjalanan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Visa CHINA untuk WNI, termasuk persyaratan dan proses pengajuannya, kunjungi https://visacepat.com/visa/china-single-entry-tourist-visa/. Dengan memastikan dokumen perjalanan dan ETA sudah dipersiapkan dengan benar, Anda dapat menikmati liburan ke CHINA dengan lebih tenang dan nyaman.


