HARGA PASPOR

Written by visaADM

March 10, 2025

Biaya Paspor Biasa untuk Masyarakat Umum

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang bisa digunakan oleh masyarakat umum saat akan pergi keluar negeri. Untuk memperolehnya, silakan datang ke kantor imigrasi. Paspor biasa terbagi menjadi 2 jenis pilihan blanko, yaitu paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Inilah perbedaan  paspor 48 halaman biasa dan paspor 48 halaman elektronik diluar biaya.

Biaya Beban Paspor

Selain berdasarkan jenis blanko atau buku paspor, jenis permohonan paspor juga menentukan besaran biaya PNBP paspor. Untuk permohonan paspor dan penggantian halaman penuh dan habis berlaku tidak dikenakan biaya beban. Pemohon yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang dan rusak akan dikenakan biaya beban, yaitu Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. Namun biaya beban tidak berlaku jika pemohon mengalami keadaan kahar untuk paspornya yang hilang atau rusak.

Biaya Percepatan Paspor untuk Proses Cepat atau Darurat.

Jika pemohon membutuhkan paspor dengan proses cepat atau darurat, Direktorat Jenderal Imigrasi menawarkan layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama dengan biaya sebesar Rp 1.000.000. Aturan tarif layanan percepatan paspor ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 dan pelaksanaannya diatur oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019. Layanan pembuatan paspor sehari disediakan guna mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pelayanan paspor cepat.

Pengajuan permohonan paspor dengan layanan percepatan sangatlah mudah. Namun, permohonan jenis ini memiliki kuota dan jam pelayanan yang lebih sempit. Pemohon diharapkan datang ke kantor imigrasi maksimal jam 12.00 WIB untuk bisa menikmati layanan ini.

NoJenis PNBPSatuanTarif
A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
1Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Samaper PermohonanRp 1.000.000,-
2Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)per PermohonanRp 350.000,-
3Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)per PermohonanRp 650.000,-
4Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)per PermohonanRp 650.000,-
5Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)per PermohonanRp 950.000,-
6Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asingper PermohonanRp 150.000,-
7Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNIper PermohonanRp 100.000,-
B. Izin Keimigrasian
1Izin Kunjungan
aIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 14 Hariper PermohonanRp 350.000,-
bIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 180 Hariper PermohonanRp 2.000.000,-
cIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 30 Hariper PermohonanRp 500.000,-
dIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 1.000.000,-
eIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 7 Hariper PermohonanRp 250.000
fIzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 90 Hariper PermohonanRp 1.500.000,-
2Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
alzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 30 Hariper PermohonanRp 300.000,-
blzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 1 Tahunper PermohonanRp 1.500.000,-
clzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 5.000.000,-
dlzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 2 Tahunper PermohonanRp 2.000.000,-
elzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 3.500.000,-
flzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 6 Bulanper PermohonanRp 750.000,-
glzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 400.000,-
hlzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 90 Hariper PermohonanRp 500.000,-
ilzin Masuk Kembali Berlaku Tidak Terbatasper OrangRp 8.000.000,-
3Izin Tinggal Terbatas
alzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hariper PermohonanRp 500.000,-
blzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahunper PermohonanRp 3.000.000,-
clzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
dlzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahunper PermohonanRp 5.000.000,-
elzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
flzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulanper PermohonanRp 2.000.000,-
glzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper PermohonanRp 1.000.000,-
hlzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hariper OrangRp 1.500.000,-
4Izin Tinggal Tetap
alzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahunper PermohonanRp 12.000.000,-
blzin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatasper PermohonanRp 15.000.000,-
clzin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahunper PermohonanRp 7.000.000,-
5Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only)
aIzin Meninggalkan Wilayah Indonesia untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only)per OrangRp 100.000,-
C. PNBP Keimigrasian Lainnya
1Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)
aPenggantian KPP APECper PermohonanRp 2.500.000,-
bPermohonan Baru KPP APECper PermohonanRp 2.500.000,-
2PNBP Keimigrasian Lainnya
aFasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Gandaper PermohonanRp 500.000,-
bPelaporan Perubahan Status Sipil dan Status Keimigrasianper PermohonanRp 500.000,-
cPenerbitan/Perpanjangan Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Tempat Lain yang Difungsikan Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasianper PermohonanRp 1.200.000,-
dPenggantian Kartu Izin Tinggal Rusak/Hilangper kartuRp 500.000,-
ePersetujuan Pemeriksaan Keimigrasian di Luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)per PermohonanRp 500.000,-
fSmart Cardper PermohonanRp 1.500.000,-
gSurat Izin Berada di Darat Bagi Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan atau Awak Kapalper OrangRp 100.000,-
3Surat Keterangan Keimigrasian
aSurat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesiaper PermohonanRp 3.000.000,-
bSurat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Pewarganegaraanper PermohonanRp 4.500.000,-

Artikel Terkait

PT AKASA KREASI BERSAMA

TENTANG KAMI

PT. Akasa Kreasi Bersama adalah perusahaan yang bergerak pada jasa pembuatan visa di Medan. Kami menawarkan jasa pembuatan VISA terpercaya yang membuat pengurusan VISA anda lebih mudah dan praktis dengan harga yang terjangkau.

Hubungi kami sekarang untuk info pengurusan visa lebih lanjut.

Choose Language »