JENIS PASPOR INDONESIA

Written by visaADM

March 10, 2025

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.

Pada pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan non-elektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar wilayah Indonesia.

Berbeda dengan paspor biasa non elektronik, pada paspor elektronik dilengkapi chip.  Paspor biasa non elektronik menyimpan data pemilik, sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik. Biaya pengurusan paspor pun berbeda antara paspor biasa dengan paspor elektronik.

Artikel Terkait

PT AKASA KREASI BERSAMA

TENTANG KAMI

PT. Akasa Kreasi Bersama adalah perusahaan yang bergerak pada jasa pembuatan visa di Medan. Kami menawarkan jasa pembuatan VISA terpercaya yang membuat pengurusan VISA anda lebih mudah dan praktis dengan harga yang terjangkau.

Hubungi kami sekarang untuk info pengurusan visa lebih lanjut.

Choose Language »