THAILAND PANGKAS BEBAS VISA MENJADI 30 HARI

Thailand resmi mengubah kebijakan visa exemption bagi wisatawan asing. Mulai 15 September 2026, warga dari 60 negara dan wilayah yang sebelumnya dapat tinggal hingga 60 hari tanpa visa akan dibatasi menjadi maksimal 30 hari untuk tujuan wisata.

Kebijakan ini mengakhiri skema bebas visa 60 hari yang berlaku sejak 2024. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang tetap mendapatkan fasilitas bebas visa 30 hari.

Bagi WNI yang berencana liburan ke Thailand, perubahan ini berarti durasi perjalanan perlu diperhatikan dengan lebih cermat. Wisatawan yang masuk sebelum aturan baru berlaku tetap mendapatkan masa tinggal sesuai izin yang diberikan saat kedatangan.

📌 Catatan: Aturan baru ini secara khusus ditujukan untuk tujuan wisata, sehingga ketentuan untuk aktivitas lain perlu disesuaikan dengan jenis visa atau izin yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Visa THAILAND untuk WNI, termasuk persyaratan dan proses pengajuannya, kunjungi https://visacepat.com/visa/visa-thailand-single-entry/. Dengan memastikan dokumen perjalanan dan ETA sudah dipersiapkan dengan benar, Anda dapat menikmati liburan ke THAILAND dengan lebih tenang dan nyaman.

Artikel Terkait

PT AKASA KREASI BERSAMA

TENTANG KAMI

PT. Akasa Kreasi Bersama adalah perusahaan yang bergerak pada jasa pembuatan visa di Medan. Kami menawarkan jasa pembuatan VISA terpercaya yang membuat pengurusan VISA anda lebih mudah dan praktis dengan harga yang terjangkau.

Hubungi kami sekarang untuk info pengurusan visa lebih lanjut.