Visa Amerika Kembali Jadi Perhatian, Hakim Batalkan Pembatasan Visa 75 Negara

Kebijakan imigrasi Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah pengadilan federal membatalkan jeda penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara.

Kebijakan tersebut sebelumnya diberlakukan oleh Departemen Luar Negeri AS sejak Januari 2026 dan berkaitan dengan kekhawatiran pemerintah terhadap kemungkinan pemohon visa menjadi beban publik di Amerika Serikat.

Namun, berdasarkan informasi resmi terbaru dari U.S. Department of State, mulai 21 Agustus 2026, jeda penerbitan visa imigran bagi warga negara dari 75 negara tersebut tidak lagi berlaku sebagai dampak dari perintah pengadilan dalam perkara CLINIC et al. v. Rubio et al.

Perkembangan ini menjadi perhatian bagi calon imigran dan keluarga di berbagai negara yang sedang mempersiapkan proses visa Amerika.

Apa Sebenarnya yang Dibatalkan?

Hal yang perlu diperjelas adalah bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan immigrant visa, yaitu visa yang digunakan untuk proses menuju status tinggal permanen di Amerika Serikat.

Dengan demikian, berita mengenai "visa AS untuk 75 negara" tidak berarti seluruh visa Amerika untuk warga negara tersebut otomatis dilarang.

Visa imigran berbeda dengan visa nonimigran, seperti:

  • B1 untuk keperluan bisnis.
  • B2 untuk wisata atau kunjungan.
  • F-1 untuk pelajar.
  • J-1 untuk program pertukaran.
  • Berbagai kategori visa nonimigran lainnya.

Karena setiap kategori memiliki aturan berbeda, pemohon harus melihat jenis visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan.

Mengapa Pemerintah AS Sebelumnya Membatasi Visa?

Departemen Luar Negeri AS menjelaskan bahwa kebijakan sebelumnya berkaitan dengan peninjauan terhadap risiko ketergantungan pemohon imigran terhadap manfaat publik di Amerika Serikat.

Pemerintah AS menyatakan bahwa imigran diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup secara finansial dan tidak menjadi public charge. Setelah kebijakan tersebut diberlakukan, prosesnya kemudian menghadapi gugatan hukum.

Pengadilan kemudian memerintahkan agar jeda penerbitan visa imigran tersebut tidak lagi diberlakukan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa kebijakan visa Amerika Serikat dapat berubah dengan cepat, terutama ketika kebijakan pemerintah berhadapan dengan proses hukum.

Apakah 75 Negara Berarti Semua Visa Amerika Dilarang?

Tidak.

Ini merupakan salah satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

Daftar 75 negara tersebut berkaitan dengan kebijakan terhadap immigrant visa. Sementara itu, Amerika Serikat juga memiliki berbagai kategori visa nonimigran dengan aturan masing-masing.

Bahkan pemerintah AS memiliki kebijakan terpisah untuk beberapa negara terkait visa B1/B2, F, M, J, maupun kategori lainnya. Karena itu, pemohon tidak seharusnya menyimpulkan bahwa seluruh visa AS ditutup hanya karena adanya berita mengenai pembatasan 75 negara.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat untuk wisata atau bisnis, kategori yang umum digunakan adalah B1/B2.

Visa B1/B2 merupakan visa nonimigran yang digunakan untuk tujuan kunjungan sementara.

Pemohon tetap harus dapat menjelaskan:

  • Tujuan perjalanan.
  • Rencana perjalanan.
  • Kondisi pekerjaan atau usaha.
  • Kemampuan finansial.
  • Hubungan dan aktivitas di negara asal.
  • Alasan melakukan perjalanan sementara ke Amerika Serikat.

Persetujuan visa tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen. Petugas konsuler juga melakukan penilaian terhadap kondisi dan tujuan masing-masing pemohon. Konsultasikan kebutuhan visa Anda bersama VisaCepat.

Artikel Terkait

PT AKASA KREASI BERSAMA

TENTANG KAMI

PT. Akasa Kreasi Bersama adalah perusahaan yang bergerak pada jasa pembuatan visa di Medan. Kami menawarkan jasa pembuatan VISA terpercaya yang membuat pengurusan VISA anda lebih mudah dan praktis dengan harga yang terjangkau.

Hubungi kami sekarang untuk info pengurusan visa lebih lanjut.