Visa Republik Indonesia atau visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Visa Indonesia memiliki berbagai jenis, di antaranya:
- Visa KunjunganVisa untuk sekali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari. Visa ini berlaku untuk tujuan wisata, kunjungan pemerintah, pertemuan bisnis, pembelian barang, atau transit.
- Visa Tinggal TerbatasVisa yang memungkinkan pemegangnya untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
- Visa on Arrival (VoA)Visa yang diberikan kepada warga negara asing saat kedatangan di Indonesia.
- e-VoAVisa on Arrival elektronik sekali masuk yang bisa diajukan secara online.
Visa Indonesia memiliki masa berlaku yang lebih pendek daripada paspor. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa.
Untuk masuk ke Indonesia, setiap orang asing wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasiona