Visa C20 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Visa C20 dikhususkan untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Persyaratan Khusus
- Pasport min 6 bulan,
- Bukti memiliki biaya hidup USD $2.000,
- Pas Photo Terbaru (background warna putih),
- bukti berupa surat dari lembaga pemerintah atau perusahaan swasta yang menerangkan layanan pemasangan dan perbaikan mesin dari pembelian barang harus dilakukan oleh orang asing bersangkutan.