Bridging Visa

Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 10 November 2026

Deskripsi

Visa elektronikTanpa Appoinment

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia memperkenalkan Bridging Visa, sebuah kebijakan inovatif dalam hukum keimigrasian yang bertujuan menyederhanakan proses imigrasi bagi warga negara asing (WNA). Visa ini berfungsi sebagai jembatan bagi individu yang izin tinggalnya hampir habis masa berlakunya atau yang ingin mengubah status visanya tanpa harus meninggalkan Indonesia.

Tujuan Utama Bridging Visa:

  • Mempermudah Proses Perubahan Status Visa: WNA dapat mengajukan perubahan status visa tanpa perlu keluar dari wilayah Indonesia, sehingga mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan.
  • Memberikan Kepastian Hukum: Dengan adanya Bridging Visa, WNA mendapatkan kepastian hukum mengenai status izin tinggal mereka selama proses perubahan atau perpanjangan visa berlangsung.

Durasi dan Ketentuan:

Masa berlaku Bridging Visa adalah 60 hari dan tidak dapat diperpanjang. Visa ini hanya dapat diberikan kepada WNA yang memenuhi kualifikasi tertentu, seperti memiliki izin tinggal yang hampir habis masa berlakunya atau sedang dalam proses pengajuan perubahan status visa.

Prosedur Pengajuan:

  • Pengajuan Permohonan: Permohonan diajukan oleh WNA, penjamin, atau penanggung jawab dari dalam wilayah Indonesia kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Pemeriksaan dan Persetujuan: Setelah permohonan diajukan, pihak imigrasi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya Bridging Visa, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi WNA yang ingin memperpanjang atau mengubah status izin tinggal mereka tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia.

Waktu pemrosesan± 7 hari
Masa berlaku visa60 Hari
Estimasi selesai10 November 2026

*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.

Persyaratan

Prosedur Pengajuan

  • Pengajuan Permohonan: Permohonan diajukan oleh WNA, penjamin, atau penanggung jawab dari dalam wilayah Indonesia kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Pemeriksaan dan Persetujuan: Setelah permohonan diajukan, pihak imigrasi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.

Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.

Proses

  1. 1
    Pesan & konsultasi

    Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.

  2. 2
    Kirim dokumen

    Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.

  3. 3
    Kami proses

    Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.

  4. 4
    Visa selesai 🎉

    Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.

Add-on

Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.

Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan

FAQ

Apa itu Bridging Visa Indonesia?
Bridging Visa atau Izin Tinggal Peralihan merupakan izin tinggal yang berfungsi sebagai jembatan bagi WNA yang ingin beralih dari izin tinggal sebelumnya ke izin tinggal baru tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia.
Siapa yang dapat mengajukan Bridging Visa Indonesia?
WNA yang berada di Indonesia dan memenuhi ketentuan untuk peralihan izin tinggal, termasuk pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) dalam kondisi tertentu, dapat mengajukan Bridging Visa.
Berapa lama masa berlaku Bridging Visa Indonesia?
Bridging Visa memiliki masa berlaku hingga 60 hari. Izin ini tidak dapat diperpanjang sehingga pemohon perlu menyelesaikan proses pengajuan izin tinggal baru sebelum masa berlaku berakhir.
Apakah Bridging Visa dapat diajukan tanpa keluar dari Indonesia?
Ya. Bridging Visa memungkinkan WNA mengurus peralihan izin tinggal ke izin tinggal baru tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kapan Bridging Visa harus diajukan?
Permohonan Bridging Visa harus dilakukan paling lambat 4 hari sebelum izin tinggal sebelumnya berakhir. Sebaiknya pengajuan dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala administrasi.
SubtotalRp 1.300.000
Pesan