Bridging Visa
Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 10 November 2026
Deskripsi
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia memperkenalkan Bridging Visa, sebuah kebijakan inovatif dalam hukum keimigrasian yang bertujuan menyederhanakan proses imigrasi bagi warga negara asing (WNA). Visa ini berfungsi sebagai jembatan bagi individu yang izin tinggalnya hampir habis masa berlakunya atau yang ingin mengubah status visanya tanpa harus meninggalkan Indonesia.
Tujuan Utama Bridging Visa:
- Mempermudah Proses Perubahan Status Visa: WNA dapat mengajukan perubahan status visa tanpa perlu keluar dari wilayah Indonesia, sehingga mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan.
- Memberikan Kepastian Hukum: Dengan adanya Bridging Visa, WNA mendapatkan kepastian hukum mengenai status izin tinggal mereka selama proses perubahan atau perpanjangan visa berlangsung.
Durasi dan Ketentuan:
Masa berlaku Bridging Visa adalah 60 hari dan tidak dapat diperpanjang. Visa ini hanya dapat diberikan kepada WNA yang memenuhi kualifikasi tertentu, seperti memiliki izin tinggal yang hampir habis masa berlakunya atau sedang dalam proses pengajuan perubahan status visa.
Prosedur Pengajuan:
- Pengajuan Permohonan: Permohonan diajukan oleh WNA, penjamin, atau penanggung jawab dari dalam wilayah Indonesia kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
- Pemeriksaan dan Persetujuan: Setelah permohonan diajukan, pihak imigrasi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Bridging Visa, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi WNA yang ingin memperpanjang atau mengubah status izin tinggal mereka tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia.
*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.
Persyaratan
Prosedur Pengajuan
- Pengajuan Permohonan: Permohonan diajukan oleh WNA, penjamin, atau penanggung jawab dari dalam wilayah Indonesia kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
- Pemeriksaan dan Persetujuan: Setelah permohonan diajukan, pihak imigrasi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.
Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.
Proses
- 1Pesan & konsultasi
Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.
- 2Kirim dokumen
Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.
- 3Kami proses
Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.
- 4Visa selesai 🎉
Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.
Add-on
Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.



