Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 18 November 2026
Deskripsi
Visa elektronikTanpa Appoinment
Visa C12 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama. Visa ini digunakan untuk Melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Waktu pemrosesanยฑ 14 hari
Masa berlaku visa180 Hari โ Extendable โ Single entry
Estimasi selesai18 November 2026
*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.
Persyaratan
Pasport min 6 bulan,
Bukti memiliki biaya hidup USD $2.000,
Pas Photo Terbaru (background warna putih)
Surat undangan dari penyelenggara kegiatan.
Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.
Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.
Proses
1
Pesan & konsultasi
Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.
2
Kirim dokumen
Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.
3
Kami proses
Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.
4
Visa selesai ๐
Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.
Add-on
Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.
Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan
FAQ
Apa itu Visa C12 Indonesia?
Visa C12 merupakan Visa Kunjungan Pra-Investasi yang diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjajaki peluang investasi di Indonesia. Visa ini memungkinkan pemohon melakukan survei lapangan, riset pasar, studi kelayakan, serta mengumpulkan informasi sebelum merealisasikan rencana investasi atau mendirikan perusahaan di Indonesia.
Berapa lama masa berlaku dan izin tinggal Visa C12 Indonesia?
Visa C12 memberikan izin tinggal awal selama 180 hari (6 bulan) sejak kedatangan di Indonesia. Izin tinggal ini dapat diperpanjang sesuai ketentuan imigrasi, dengan total masa tinggal maksimal hingga 12 bulan (1 tahun).
Apakah Visa C12 Indonesia bisa diperpanjang?
Ya, Visa C12 dapat diperpanjang untuk tambahan masa tinggal hingga 180 hari. Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum izin tinggal berakhir dan tetap mengikuti prosedur serta persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Apakah Visa C12 bisa digunakan untuk mendirikan perusahaan atau mengajukan Visa Investor?
Visa C12 dapat digunakan untuk melakukan penjajakan dan persiapan pendirian perusahaan di Indonesia. Namun, visa ini bukan izin tinggal investor dan tidak otomatis memberikan hak untuk menjalankan perusahaan. Setelah rencana investasi terealisasi, WNA dapat mempertimbangkan pengajuan Visa Investor sesuai persyaratan yang berlaku.