Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 10 November 2026
Deskripsi
Visa elektronikTanpa Appoinment
Kami membantu Anda memahami persyaratan, mengumpulkan dokumen yang tepat, dan mempersiapkan pengajuan Visa C4 – Visa Kunjungan Tugas Pemerintahan. Hubungi Visacepat.com sekarang!
Visa C4 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia (single entry) dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak tanggal diterbitkan. Izin tinggal ini dapat diperpanjang sesuai ketentuan Imigrasi dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Dengan Visa C4, Anda dapat menjalankan tugas pemerintahan, melakukan kunjungan ke suatu tempat, serta melaksanakan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan di Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu pemrosesan± 7 hari
Masa berlaku visa90 hari - extendable
Estimasi selesai10 November 2026
*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.
Persyaratan
Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
Pasfoto terbaru berlatar belakang putih
Bukti memiliki biaya hidup USD $2.000
Surat undangan atau surat penugasan resmi
Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.
Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.
Proses
1
Pesan & konsultasi
Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.
2
Kirim dokumen
Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.
3
Kami proses
Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.
4
Visa selesai 🎉
Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.
Add-on
Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.
Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan
FAQ
Apakah Visacepat adalah perusahaan yang sah dan resmi di Indonesia?
Visa Cepat merupakan penyedia layanan pengurusan visa yang beroperasi secara legal dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami terdaftar sebagai badan usaha resmi dan menjalankan kegiatan usaha dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam operasionalnya, Visa Cepat berperan sebagai penyedia jasa perantara yang membantu pemohon dalam proses persiapan, verifikasi, dan pengajuan dokumen visa sesuai dengan persyaratan resmi dari kedutaan atau konsulat negara tujuan. Perlu diperhatikan bahwa keputusan akhir terkait persetujuan visa sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas imigrasi negara tujuan. Visa Cepat tidak mewakili pemerintah atau kedutaan, melainkan bertindak sebagai fasilitator untuk membantu proses pengajuan visa menjadi lebih mudah, aman, dan efisien.
Apa yang terjadi jika visa / izin saya ditolak?
Jika aplikasi visa atau izin Anda ditolak, Visa Cepat menyediakan kebijakan pengembalian dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tim kami akan membantu memberikan informasi terkait alasan penolakan (jika tersedia) serta panduan untuk pengajuan ulang di masa mendatang.
Berapa lama masa berlaku dan izin tinggal Visa C4 Indonesia?
Visa C4 memberikan izin tinggal awal selama maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia. Izin tinggal ini dapat diperpanjang setiap 60 hari hingga total masa tinggal maksimal 12 bulan, sesuai persetujuan dan ketentuan imigrasi yang berlaku.
Apakah Visa C4 Indonesia bisa diperpanjang?
Ya, Visa C4 dapat diperpanjang di Indonesia. Perpanjangan diberikan setiap 60 hari dengan total masa tinggal maksimal hingga 12 bulan. Pengajuan harus dilakukan sebelum izin tinggal berakhir dan mengikuti prosedur serta persetujuan pihak imigrasi.