E25 - ITAS Kerja Komisaris dan Eksekutif

Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 17 November 2026

Deskripsi

Visa kertas/stikerTanpa AppoinmentButuh paspor fisik
Visa E25 merupakan visa tinggal terbatas yang ditujukan bagi warga negara asing yang akan bekerja sebagai komisaris atau eksekutif perusahaan di Indonesia. Visa ini mencakup sejumlah subkategori jabatan, mulai dari komisaris, direktur, wakil direktur, manajer umum, manajer, hingga supervisor. Pengajuan memerlukan dokumen pendukung perusahaan dan harus sesuai dengan jabatan serta kegiatan kerja yang diizinkan oleh Imigrasi.

Waktu pemrosesan± 14 hari
Masa berlaku visa6 bulan - 1 tahun
Estimasi selesai17 November 2026

*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.

Persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku
  • Pasfoto berlatar belakang putih
  • Dokumen perusahaan sponsor di Indonesia
  • Dokumen yang membuktikan jabatan atau penugasan pemohon

Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.

Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.

Proses

  1. 1
    Pesan & konsultasi

    Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.

  2. 2
    Kirim dokumen

    Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.

  3. 3
    Kami proses

    Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.

  4. 4
    Visa selesai 🎉

    Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.

Add-on

Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.

Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan

FAQ

Apakah pemegang Visa E23 akan mendapatkan KITAS?
Visa E23 merupakan visa tinggal terbatas untuk bekerja. Setelah masuk ke Indonesia dan memenuhi prosedur keimigrasian, WNA akan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Visa E23 dapat diperpanjang?
Ya. ITAS yang diperoleh melalui Visa E23 dapat diperpanjang sesuai ketentuan imigrasi, masa berlaku izin tinggal, dan persyaratan yang berlaku.
Apakah Visa E23 memerlukan sponsor perusahaan di Indonesia?
Ya. Visa E23 memerlukan sponsor atau pemberi kerja di Indonesia yang bertanggung jawab atas pengajuan visa dan dokumen pendukung tenaga kerja asing.
Apakah Visa E23 dapat digunakan untuk bekerja di perusahaan lain?
Tidak secara otomatis. Visa dan izin tinggal kerja terikat pada sponsor serta ketentuan pekerjaan yang disetujui. Perubahan perusahaan atau pemberi kerja harus mengikuti prosedur dan persetujuan dari instansi terkait.
SubtotalRp 12.200.000
Pesan