E33 - Second Home

Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 18 November 2026

Deskripsi

Visa elektronikTanpa Appoinment
Visa E33 atau Visa Rumah Kedua merupakan pilihan izin tinggal jangka panjang bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Visa ini memungkinkan pemegangnya melakukan kegiatan wisata, membeli kebutuhan pribadi, serta mengunjungi keluarga dan teman sesuai ketentuan. Pengajuan memerlukan paspor, pasfoto, bukti kemampuan finansial, dan pemenuhan komitmen finansial yang ditetapkan oleh Imigrasi.

VisaCepat membantu Anda mempersiapkan dokumen dan proses pengajuan Visa E33 Indonesia. Hubungi tim VisaCepat untuk mendapatkan informasi persyaratan, prosedur, dan biaya sesuai kebutuhan Anda.
Waktu pemrosesan± 14 hari
Masa berlaku visa5-10 tahun
Estimasi selesai18 November 2026

*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.

Persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Pasfoto berlatar belakang putih
  • Bukti komitmen finansial minimal USD 130.000

Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.

Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.

Proses

  1. 1
    Pesan & konsultasi

    Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.

  2. 2
    Kirim dokumen

    Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.

  3. 3
    Kami proses

    Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.

  4. 4
    Visa selesai 🎉

    Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.

Add-on

Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.

Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan

FAQ

Apa itu Visa E33 Second Home Indonesia?
Visa E33 Second Home adalah Visa Tinggal Terbatas yang memungkinkan warga negara asing (WNA) tinggal di Indonesia dalam jangka panjang untuk tujuan non-kerja. Visa ini ditujukan bagi WNA yang ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat tinggal kedua dengan memenuhi persyaratan keimigrasian dan komitmen finansial yang berlaku.
Berapa jumlah dana yang harus dimiliki untuk Visa E33 Second Home?
Pemohon harus memenuhi komitmen finansial berupa penempatan dana minimal USD 130.000 pada rekening atas nama sendiri di bank milik negara Indonesia atau komitmen pembelian apartemen/rumah susun di Indonesia senilai minimal USD 1.000.000. Persyaratan ini harus dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan imigrasi.
Apakah pemegang Visa E33 Second Home diperbolehkan bekerja di Indonesia?
Visa E33 Second Home tidak memberikan izin untuk bekerja atau menerima penghasilan dari perusahaan maupun pihak di Indonesia. Pemegang visa wajib melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan izin tinggal yang diberikan.
Apakah anggota keluarga dapat ikut mengajukan Visa Second Home?
Ya. Anggota keluarga seperti suami atau istri, anak, maupun orang tua dapat mengajukan izin tinggal sebagai pengikut (dependent), dengan melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dan memenuhi persyaratan imigrasi.
SubtotalRp 18.500.000
Pesan