Visa China Kunjungan Keluarga (Q)

Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 11 November 2026

Deskripsi

Visa kertas/stikerTanpa AppoinmentButuh paspor fisik
Visa China F (Exchange Visa) adalah jenis visa kunjungan yang diberikan kepada warga negara asing untuk melakukan kegiatan nonkomersial di Tiongkok, seperti pertukaran budaya, akademik, pendidikan, penelitian, kunjungan organisasi, seminar, konferensi, serta kegiatan pertukaran dan kerja sama lainnya. Visa ini ditujukan bagi pemohon yang memiliki undangan resmi dari lembaga, organisasi, atau pihak terkait di Tiongkok.
Waktu pemrosesan± 7 hari
Masa berlaku visa90 hari
Estimasi selesai11 November 2026

*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.

Persyaratan

  • Passport Asli
  • Scan KTP, KK dan Akta Lahir
  • Pasphoto size 3,5 x 4,5 cm, background putih
  • Surat Keterangan pekerjaan/sponsor dari perusahaan di Indonesia
  • Rekening Koran Pribadi 3bulan terakhir (minimal saldo 50juta)
  • Surat undangan (Invitation Letter) dari anggota keluarga yang tinggal di China.

Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.

Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.

Proses

  1. 1
    Pesan & konsultasi

    Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.

  2. 2
    Kirim dokumen

    Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.

  3. 3
    Kami proses

    Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.

  4. 4
    Visa selesai 🎉

    Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.

Add-on

Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.

Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan

FAQ

Apakah Visacepat adalah perusahaan yang sah dan resmi di Indonesia?
Visa Cepat merupakan penyedia layanan pengurusan visa yang beroperasi secara legal dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami terdaftar sebagai badan usaha resmi dan menjalankan kegiatan usaha dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam operasionalnya, Visa Cepat berperan sebagai penyedia jasa perantara yang membantu pemohon dalam proses persiapan, verifikasi, dan pengajuan dokumen visa sesuai dengan persyaratan resmi dari kedutaan atau konsulat negara tujuan. Perlu diperhatikan bahwa keputusan akhir terkait persetujuan visa sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas imigrasi negara tujuan. Visa Cepat tidak mewakili pemerintah atau kedutaan, melainkan bertindak sebagai fasilitator untuk membantu proses pengajuan visa menjadi lebih mudah, aman, dan efisien.
Apa yang terjadi jika visa / izin saya ditolak?
Jika aplikasi visa atau izin Anda ditolak, Visa Cepat menyediakan kebijakan pengembalian dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tim kami akan membantu memberikan informasi terkait alasan penolakan (jika tersedia) serta panduan untuk pengajuan ulang di masa mendatang.
Apakah Visa Q1 bisa langsung digunakan untuk tinggal di China?
Visa Q1 digunakan sebagai izin masuk ke China untuk tujuan reunifikasi keluarga dengan durasi tinggal lebih dari 180 hari. Setelah tiba di China, pemegang Visa Q1 wajib mengajukan Residence Permit (izin tinggal) di kantor imigrasi setempat dalam waktu 30 hari sejak kedatangan. Setelah Residence Permit diterbitkan, pemohon dapat tinggal di China sesuai masa berlaku izin tersebut.
Apakah Visa Q1 dan Q2 bisa diperpanjang di China?
Pemegang Visa Q1 maupun Q2 dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal kepada kantor imigrasi setempat di China sebelum masa izin tinggal berakhir. Namun, persetujuan perpanjangan bergantung pada alasan permohonan, kelengkapan dokumen, dan hasil pemeriksaan otoritas imigrasi China. Khusus pemegang Visa Q1, wajib mengurus Residence Permit dalam waktu 30 hari setelah kedatangan di China.
SubtotalRp 2.300.000
Pesan