Alih Status Visa Indonesia

Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 12 November 2026

Deskripsi

Visa kertas/stikerButuh AppoinmentButuh paspor fisik

Alih status visa di Indonesia adalah proses di mana warga negara asing (WNA) mengubah jenis izin tinggalnya tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. Misalnya, WNA yang awalnya memegang Visa Kunjungan dapat mengajukan alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sesuai dengan kebutuhan dan aktivitasnya di Indonesia.

Dasar Hukum:

Prosedur alih status izin tinggal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2015. Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0441 tanggal 22 Februari 2022 memberikan pedoman terkait mekanisme pelaksanaan alih status izin tinggal.

Prosedur Alih Status:

Pengajuan Permohonan:

Permohonan diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab WNA di Kantor Imigrasi sesuai domisili WNA.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Surat keterangan domisili.
  • Paspor yang sah dan masih berlaku.
  • Izin Tinggal Kunjungan yang dimiliki.
  • Surat jaminan dari penjamin.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjamin atau penanggung jawab.
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap, jika penjamin atau penanggung jawab berkebangsaan asing.
  • Surat kuasa bermeterai cukup jika pengurusan dilakukan melalui kuasa.

Proses Verifikasi:

Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.

Wawancara dan Pengambilan Data Biometrik:

WNA akan menjalani proses wawancara serta pengambilan sidik jari dan foto.

Pembayaran Biaya:

Setelah proses di atas, WNA diwajibkan membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan Izin Tinggal Baru:

    • Dalam waktu tiga hari kerja setelah wawancara, proses alih status selesai, dan WNA dapat mengambil paspor serta memperoleh izin tinggal yang baru.

Catatan Penting:

  • Pengajuan alih status harus dilakukan sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
  • Tidak semua jenis visa atau izin tinggal dapat dialihstatuskan; oleh karena itu, konsultasi dengan Kantor Imigrasi setempat sangat dianjurkan.
  • Penjamin memiliki peran penting dalam proses ini dan wajib memahami prosedur serta tanggung jawabnya.

Dengan memahami dan mengikuti prosedur alih status yang berlaku, WNA dapat menyesuaikan izin tinggalnya sesuai dengan aktivitas dan kebutuhan selama berada di Indonesia tanpa harus meninggalkan wilayah negara.

Waktu pemrosesan± 7 hari
Masa berlaku visa30 Hari – Extendable Bridging Visa
Estimasi selesai12 November 2026

*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat keterangan domisili.
  • Paspor yang sah dan masih berlaku.
  • Izin Tinggal Kunjungan yang dimiliki.
  • Surat jaminan dari penjamin.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjamin atau penanggung jawab.
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap, jika penjamin atau penanggung jawab berkebangsaan asing.
  • Surat kuasa bermeterai cukup jika pengurusan dilakukan melalui kuasa.

Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.

Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.

Proses

  1. 1
    Pesan & konsultasi

    Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.

  2. 2
    Kirim dokumen

    Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.

  3. 3
    Kami proses

    Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.

  4. 4
    Visa selesai 🎉

    Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.

Add-on

Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.

Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Visa Appoinment BookingBooking jadwal wawancara / serah berkasmulai Rp 450.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan

FAQ

Apa yang dimaksud dengan alih status visa Indonesia?
Alih status visa atau izin tinggal merupakan proses perubahan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS) di Indonesia. Proses ini dapat dilakukan untuk tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan imigrasi yang berlaku.
Apakah semua jenis visa Indonesia dapat dialihstatuskan menjadi ITAS?
Tidak. Alih status hanya dapat dilakukan untuk jenis izin tinggal dan tujuan tertentu yang memenuhi persyaratan imigrasi. Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Kapan alih status izin tinggal harus diajukan?
Permohonan alih status ITK menjadi ITAS diajukan paling lambat dalam rentang 30 hari sebelum izin tinggal kunjungan berakhir. Sebaiknya proses dimulai lebih awal untuk menghindari keterlambatan pengajuan.
Apakah WNA harus keluar dari Indonesia untuk melakukan alih status?
Tidak selalu. Alih status ITK menjadi ITAS dapat diajukan ketika WNA masih berada di wilayah Indonesia, selama jenis izin tinggal dan tujuan permohonan memenuhi persyaratan yang berlaku.
SubtotalRp 1.300.000
Pesan