C19 - Layanan Purna Jual (After-Sales Service)

Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 19 November 2026

Deskripsi

Visa elektronikTanpa Appoinment
Kami membantu Anda memahami persyaratan, mempersiapkan dokumen, dan mengurus pengajuan Visa C19 – Visa Kunjungan Layanan Purna Jual. Hubungi Visacepat.com sekarang!

Visa C19 diperuntukkan bagi warga negara asing yang perlu memberikan layanan purna jual terhadap produk yang telah dijual kepada konsumen di Indonesia. Visa ini memiliki izin tinggal awal maksimal 60 hari sejak kedatangan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Imigrasi. Pemegang visa juga dapat berwisata serta mengunjungi teman atau keluarga, tetapi tidak diperbolehkan menerima upah atau imbalan atas pekerjaan atau kegiatan usaha dari individu maupun perusahaan di Indonesia berdasarkan izin tinggal C19. 
Waktu pemrosesan± 14 hari
Masa berlaku visa90 hari - Extendable
Estimasi selesai19 November 2026

*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.

Persyaratan

Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.

Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.

Proses

  1. 1
    Pesan & konsultasi

    Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.

  2. 2
    Kirim dokumen

    Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.

  3. 3
    Kami proses

    Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.

  4. 4
    Visa selesai 🎉

    Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.

Add-on

Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.

Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan

FAQ

Apa saja kegiatan yang diperbolehkan menggunakan Visa C19?
Visa C19 dapat digunakan untuk melakukan layanan purna jual terhadap produk yang telah dijual kepada konsumen di Indonesia. Pemegang visa juga diperbolehkan melakukan kegiatan wisata serta mengunjungi teman atau keluarga selama berada di Indonesia.
Berapa lama masa tinggal Visa C19 Indonesia?
Visa C19 memberikan izin tinggal awal maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia. Izin tinggal ini dapat diperpanjang beberapa kali dengan total masa tinggal maksimal hingga 180 hari, sesuai ketentuan imigrasi.
Apakah Visa C19 Indonesia bisa diperpanjang?
Ya, Visa C19 dapat diperpanjang di Indonesia melalui sponsor atau penjamin sesuai prosedur imigrasi. Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum izin tinggal berakhir dan bergantung pada persetujuan pihak imigrasi.
Apakah Visa C19 Indonesia merupakan visa single entry atau multiple entry?
Visa C19 merupakan visa single entry atau visa kunjungan satu kali perjalanan. Setelah pemegang visa meninggalkan Indonesia, visa tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk masuk ke Indonesia.
SubtotalRp 5.500.000
Pesan