Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 18 November 2026
Deskripsi
Visa kertas/stikerTanpa AppoinmentButuh paspor fisik
Kami membantu Anda memahami persyaratan, mempersiapkan dokumen, dan mengurus pengajuan Visa D2 – Visa Kunjungan Bisnis Multiple Entry. Hubungi Visacepat.com sekarang!
Visa D2 diperuntukkan bagi warga negara asing yang memiliki kebutuhan bisnis berulang di Indonesia, seperti menghadiri pertemuan bisnis, melakukan negosiasi, menandatangani kontrak, mengunjungi mitra usaha, serta menghadiri konferensi atau pameran dagang. Visa ini tersedia dengan masa berlaku 1, 2, atau 5 tahun, dengan izin tinggal maksimal 60 hari pada setiap kedatangan yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan Imigrasi.
Waktu pemrosesan± 14 hari
Masa berlaku visa1-5 tahun
Estimasi selesai18 November 2026
*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.
Persyaratan
Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
Pasfoto berlatar belakang putih
Rekening koran 3 bulan terakhir
Surat undangan atau korespondensi bisnis
Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.
Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.
Proses
1
Pesan & konsultasi
Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.
2
Kirim dokumen
Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.
3
Kami proses
Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.
4
Visa selesai 🎉
Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.
Add-on
Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.
Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan
FAQ
Apa itu Visa D2 Indonesia?
Visa D2 adalah Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry) yang diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin melakukan kunjungan bisnis ke Indonesia, seperti menghadiri pertemuan bisnis, melakukan negosiasi, menjalin kerja sama, dan kegiatan bisnis lainnya sesuai ketentuan imigrasi.
Apakah Visa D2 Indonesia bisa digunakan untuk keluar masuk Indonesia berkali-kali?
Ya. Visa D2 merupakan visa multiple entry yang memungkinkan pemegangnya keluar dan masuk Indonesia berkali-kali selama visa masih berlaku. Setiap kedatangan akan memperoleh izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa saja kegiatan bisnis yang diperbolehkan menggunakan Visa D2?
Visa D2 dapat digunakan untuk menghadiri rapat bisnis, melakukan negosiasi, menandatangani kontrak, menghadiri konferensi atau pameran, mengunjungi mitra bisnis, pemasok, kantor cabang, serta melakukan pembelian barang untuk keperluan bisnis sesuai ketentuan imigrasi.
Apa perbedaan Visa D2 dan Visa C2 Indonesia?
Visa D2 merupakan visa kunjungan bisnis multiple entry yang cocok untuk WNA dengan kebutuhan perjalanan bisnis berulang ke Indonesia. Sementara itu, Visa C2 merupakan visa kunjungan bisnis single entry yang digunakan untuk satu kali perjalanan. Visa D2 lebih praktis bagi pemohon yang sering melakukan kunjungan bisnis.