C2 โ€“ Visa Bisnis

Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 11 November 2026

Deskripsi

Visa elektronikTanpa Appoinment

Kami membantu Anda memahami persyaratan, mengumpulkan dokumen yang tepat, dan mempersiapkan diri sebelum wawancara untuk mendapatkan Visa C2 โ€“ Visa Bisnis. Hubungi Visacepat.com sekarang!

Visa C2 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Dengan visa C2 anda dapat berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.


Waktu pemrosesanยฑ 7 hari
Masa berlaku visa60 Hari โ€“ Extendable โ€“ Single entr
Estimasi selesai11 November 2026

*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.

Persyaratan

Persyaratan Khusus

  • Pasport min 6 bulan,
  • Bukti memiliki biaya hidup USD $2.000,
  • Pas Photo Terbaru (background warna putih)
  • surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.

Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.

Proses

  1. 1
    Pesan & konsultasi

    Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.

  2. 2
    Kirim dokumen

    Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.

  3. 3
    Kami proses

    Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.

  4. 4
    Visa selesai ๐ŸŽ‰

    Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.

Add-on

Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.

Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan

FAQ

Apakah Visacepat adalah perusahaan yang sah dan resmi di Indonesia?
Visa Cepat merupakan penyedia layanan pengurusan visa yang beroperasi secara legal dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami terdaftar sebagai badan usaha resmi dan menjalankan kegiatan usaha dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam operasionalnya, Visa Cepat berperan sebagai penyedia jasa perantara yang membantu pemohon dalam proses persiapan, verifikasi, dan pengajuan dokumen visa sesuai dengan persyaratan resmi dari kedutaan atau konsulat negara tujuan. Perlu diperhatikan bahwa keputusan akhir terkait persetujuan visa sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas imigrasi negara tujuan. Visa Cepat tidak mewakili pemerintah atau kedutaan, melainkan bertindak sebagai fasilitator untuk membantu proses pengajuan visa menjadi lebih mudah, aman, dan efisien.
Berapa lama masa berlaku dan izin tinggal Visa C2 Indonesia?
Visa C2 memberikan izin tinggal awal hingga 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia. Izin tinggal ini dapat diperpanjang sesuai ketentuan imigrasi, dengan total masa tinggal maksimal hingga 180 hari, termasuk masa tinggal awal dan perpanjangan yang disetujui.
Apakah Visa C2 Indonesia bisa diperpanjang?
Ya, Visa C2 dapat diperpanjang di Indonesia melalui sistem imigrasi sesuai prosedur yang berlaku. Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum izin tinggal berakhir dan persetujuannya bergantung pada ketentuan serta pemeriksaan pihak imigrasi.
Apakah Visa C2 Indonesia bisa digunakan untuk keluar masuk Indonesia berkali-kali?
Tidak. Visa C2 merupakan visa kunjungan satu kali perjalanan (Single Entry). Setelah pemegang visa meninggalkan wilayah Indonesia, visa tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk masuk ke Indonesia. Untuk kunjungan berikutnya, pemohon harus mengajukan visa baru sesuai kebutuhan perjalanan.
SubtotalRp 4.500.000
Pesan