D14 - Pembuatan Film

Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 19 November 2026

Deskripsi

Visa kertas/stikerTanpa AppoinmentButuh paspor fisik
Kami membantu Anda memahami persyaratan, mempersiapkan dokumen, dan mengurus pengajuan Visa D14 – Visa Kunjungan Pembuatan dan Produksi Film Multiple Entry. Hubungi Visacepat.com sekarang!

Visa D14 diperuntukkan bagi warga negara asing yang perlu melakukan kegiatan produksi film atau audiovisual di Indonesia dan membutuhkan beberapa kali perjalanan selama masa berlaku visa. Izin tinggal diberikan maksimal 60 hari pada setiap kedatangan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Imigrasi. Pemohon perlu menyiapkan dokumen proyek, jadwal produksi, lokasi pengambilan gambar, serta dokumen pendukung lain yang relevan. 
Waktu pemrosesan± 14 hari
Masa berlaku visa1 tahun
Estimasi selesai19 November 2026

*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.

Persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku sesuai ketentuan Imigrasi
  • Pasfoto berlatar belakang putih terbaru
  • Bukti kemampuan finansial
  • Dokumen yang menjelaskan proyek produksi film

Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.

Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.

Proses

  1. 1
    Pesan & konsultasi

    Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.

  2. 2
    Kirim dokumen

    Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.

  3. 3
    Kami proses

    Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.

  4. 4
    Visa selesai 🎉

    Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.

Add-on

Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.

Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan

FAQ

Siapa yang dapat mengajukan Visa D14 Indonesia?
Visa D14 dapat diajukan oleh WNA yang terlibat dalam kegiatan produksi film, seperti produser, sutradara, kru film, atau pihak lain yang memiliki keperluan produksi film di Indonesia dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berapa lama izin tinggal setiap kunjungan menggunakan Visa D14?
Izin tinggal untuk Visa D14 pada umumnya diberikan hingga 60 hari untuk setiap kunjungan. Ketentuan aktual mengikuti visa yang diterbitkan dan peraturan imigrasi yang berlaku.
Apakah Visa D14 dapat digunakan untuk produksi film komersial?
Visa kunjungan untuk produksi film memiliki ketentuan kegiatan tersendiri. Untuk produksi film komersial atau kegiatan yang melibatkan pekerjaan berbayar, pemohon perlu memastikan jenis visa, izin produksi, serta izin kerja yang sesuai sebelum melakukan kegiatan.
Apakah diperlukan izin khusus untuk melakukan syuting film di Indonesia?
Ya. Kegiatan syuting film tertentu dapat memerlukan izin produksi atau persetujuan dari instansi pemerintah terkait, terutama untuk kegiatan yang melibatkan lokasi khusus, kru asing, atau produksi film asing.
SubtotalRp 8.700.000
Pesan