Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 11 November 2026
Deskripsi
Visa kertas/stikerTanpa AppoinmentButuh paspor fisik
Visa Jepang Tujuan Kunjungan Keluarga (Family Visit Visa) adalah izin masuk bagi Warga Negara Indonesia yang ingin mengunjungi keluarga atau kerabat yang tinggal di Jepang, baik untuk bersilaturahmi maupun menghabiskan waktu bersama dalam jangka pendek.
Waktu pemrosesan± 7 hari
Masa berlaku visa90 hari
Estimasi selesai11 November 2026
*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.
Persyaratan
Passport Asli
Scan KTP & KK
Pasphoto (JPG/PNG)
Surat Keterangan Bekerja (Pengundang)
Slip Gaji 3 bulan (Pengundang)
Mutasi 3 bulan terakhir (Pengundang)
Invitation Letter dan Letter of Guarantee (Terlanpir)
Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.
Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.
Proses
1
Pesan & konsultasi
Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.
2
Kirim dokumen
Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.
3
Kami proses
Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.
4
Visa selesai 🎉
Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.
Add-on
Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.
Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan
FAQ
Apakah Visa Cepat bisa membantu pengajuan Visa Jepang Kunjungan Keluarga?
Bisa. Visa Cepat menyediakan layanan konsultasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan pendampingan proses pengajuan Visa Jepang tujuan kunjungan keluarga agar persiapan dokumen lebih mudah dan terarah.
Apakah keluarga di Jepang harus berstatus Warga Negara Jepang?
Tidak harus. Pihak pengundang dapat merupakan Warga Negara Jepang maupun Warga Negara Asing yang tinggal secara legal di Jepang, dengan dokumen pendukung sesuai statusnya.
Apakah harus melampirkan bukti hubungan keluarga?
Ya, pemohon perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga dengan pihak pengundang, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau dokumen pendukung lainnya sesuai hubungan keluarga.
Apakah bisa mengajukan Visa Jepang Kunjungan Keluarga jika keluarga di Jepang tidak menanggung biaya perjalanan?
Bisa. Pemohon tetap dapat mengajukan visa dengan menunjukkan kemampuan finansial sendiri. Surat undangan dan dokumen dari keluarga di Jepang tetap perlu disiapkan sesuai persyaratan pengajuan.