Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 19 November 2026
Deskripsi
Visa kertas/stikerTanpa AppoinmentButuh paspor fisik
Visa C3 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia (single entry) dengan izin tinggal awal maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Visa ini memiliki masa berlaku untuk digunakan masuk ke Indonesia sesuai tanggal yang tercantum pada visa. Izin tinggal dapat diperpanjang sesuai ketentuan Imigrasi.
Dengan Visa C3, Anda dapat menjalani pengobatan atau perawatan medis di Indonesia. Selama berada di Indonesia, Anda juga dapat melakukan kegiatan wisata serta mengunjungi teman dan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan visa memerlukan dokumen persyaratan yang sesuai dengan tujuan kunjungan dan ketentuan Imigrasi Indonesia.
Waktu pemrosesan± 14 hari
Masa berlaku visa90 hari
Estimasi selesai19 November 2026
*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.
Persyaratan
Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
Pas Photo Terbaru (background warna putih)
Dokumen pendukung terkait tujuan pengobatan, sesuai kebutuhan pengajuan
Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.
Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.
Proses
1
Pesan & konsultasi
Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.
2
Kirim dokumen
Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.
3
Kami proses
Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.
4
Visa selesai 🎉
Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.
Add-on
Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.
Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan
FAQ
Apakah Visacepat adalah perusahaan yang sah dan resmi di Indonesia?
Visa Cepat merupakan penyedia layanan pengurusan visa yang beroperasi secara legal dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami terdaftar sebagai badan usaha resmi dan menjalankan kegiatan usaha dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam operasionalnya, Visa Cepat berperan sebagai penyedia jasa perantara yang membantu pemohon dalam proses persiapan, verifikasi, dan pengajuan dokumen visa sesuai dengan persyaratan resmi dari kedutaan atau konsulat negara tujuan. Perlu diperhatikan bahwa keputusan akhir terkait persetujuan visa sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas imigrasi negara tujuan. Visa Cepat tidak mewakili pemerintah atau kedutaan, melainkan bertindak sebagai fasilitator untuk membantu proses pengajuan visa menjadi lebih mudah, aman, dan efisien.
Apa yang terjadi jika visa / izin saya ditolak?
Jika aplikasi visa atau izin Anda ditolak, Visa Cepat menyediakan kebijakan pengembalian dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, tim kami akan membantu memberikan informasi terkait alasan penolakan (jika tersedia) serta panduan untuk pengajuan ulang di masa mendatang.
Apa saja kegiatan yang diperbolehkan menggunakan Visa C3?
Pemegang Visa C3 diperbolehkan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perawatan kesehatan dan pengobatan di Indonesia, seperti konsultasi medis, pemeriksaan kesehatan, menjalani tindakan medis, serta perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan sesuai tujuan visa.
Apakah Visa C3 Indonesia bisa digunakan untuk bekerja atau melakukan kegiatan bisnis?
Tidak. Visa C3 hanya diperuntukkan bagi kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan. Pemegang visa tidak diperbolehkan bekerja, menerima upah, atau melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.