Lengkapi dokumen hari ini, estimasi selesai 12 November 2026
Deskripsi
Visa elektronikTanpa Appoinment
Indeks C6
Visa C6 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.
Waktu pemrosesanยฑ 7 hari
Masa berlaku visa60 Hari โ Extendable โ Single ent
Estimasi selesai12 November 2026
*Masa berlaku dan lama tinggal ditentukan oleh kedutaan / otoritas negara tujuan.
Persyaratan
Persyaratan Khusus
Pasport min 6 bulan,
Bukti memiliki biaya hidup USD $2.000,
Pas Photo Terbaru (background warna putih)
surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.
Silahkan lengkapi dokumen di atas untuk memenuhi persyaratan pengurusan / pengajuan visa Anda.
Dokumen tambahan dapat diminta sesuai kondisi Anda atau permintaan kedutaan.
Proses
1
Pesan & konsultasi
Isi formulir pemesanan. Tim kami menghubungi Anda via WhatsApp untuk memastikan jenis visa dan jadwal perjalanan.
2
Kirim dokumen
Kirim scan dokumen untuk kami cek. Untuk visa kertas/stiker, paspor asli diantar ke kantor kami di Medan atau Jakarta, atau dikirim melalui jasa kurir.
3
Kami proses
Kami menyiapkan dan mengajukan permohonan ke kedutaan / pusat visa, lalu mengabari setiap perkembangan.
4
Visa selesai ๐
Ambil paspor & visa di kantor kami atau kami kirim ke alamat Anda. Jika ditolak, kami bantu langkah berikutnya sesuai ketentuan pengembalian dana.
Add-on
Tambahkan layanan pendukung untuk melengkapi pengajuan visa Anda.
Document Check ListCek & susun berkas visa Andamulai Rp 495.000/aplikan
Hotel Booking (Dummy)Bukti reservasi hotel untuk syarat visamulai Rp 200.000/aplikan
Travel InsuranceAsuransi perjalanan internasionalmulai Rp 1.890.000/aplikan
Sworn TranslatePenerjemah tersumpah resmimulai Rp 550.000/aplikan
TransportJemput bandara & sewa kendaraanmulai Rp 250.000/aplikan
FAQ
Apakah Visacepat adalah perusahaan yang sah dan resmi di Indonesia?
Visa Cepat merupakan penyedia layanan pengurusan visa yang beroperasi secara legal dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami terdaftar sebagai badan usaha resmi dan menjalankan kegiatan usaha dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam operasionalnya, Visa Cepat berperan sebagai penyedia jasa perantara yang membantu pemohon dalam proses persiapan, verifikasi, dan pengajuan dokumen visa sesuai dengan persyaratan resmi dari kedutaan atau konsulat negara tujuan. Perlu diperhatikan bahwa keputusan akhir terkait persetujuan visa sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas imigrasi negara tujuan. Visa Cepat tidak mewakili pemerintah atau kedutaan, melainkan bertindak sebagai fasilitator untuk membantu proses pengajuan visa menjadi lebih mudah, aman, dan efisien.
Berapa lama masa berlaku dan izin tinggal Visa C6 Indonesia?
Visa C6 memberikan izin tinggal awal maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia. Izin tinggal ini dapat diperpanjang sesuai ketentuan imigrasi hingga total masa tinggal maksimal 180 hari.
Apakah Visa C6 Indonesia bisa diperpanjang?
Ya, Visa C6 dapat diperpanjang di Indonesia melalui sistem imigrasi. Pengajuan perpanjangan dilakukan dengan bantuan sponsor atau penjamin yang sesuai dan harus diajukan sebelum izin tinggal berakhir. Persetujuan perpanjangan mengikuti ketentuan pihak imigrasi.
Apakah Visa C6 Indonesia memerlukan sponsor atau penjamin?
Ya, pengajuan Visa C6 memerlukan sponsor atau penjamin di Indonesia. Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan kegiatan sosial, termasuk surat keterangan atau bukti keikutsertaan dari organisasi maupun lembaga penyelenggara kegiatan.